Dunia Kerja

Batas Usia Pensiun Pegawai Kesehatan di Indonesia 2024

anita adriany

Batas Usia Pensiun Pegawai Kesehatan di Indonesia 2024

Secara umum, aturan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pegawai kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • PNS yang menduduki jabatan administrasi dan fungsional tertentu pensiun pada usia 58 tahun.
  • PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 60 tahun.
  • Bagi tenaga kesehatan dengan jabatan fungsional tertentu yang sangat dibutuhkan, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga

Leave a Comment