Secara umum, aturan pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pegawai kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PNS yang menduduki jabatan administrasi dan fungsional tertentu pensiun pada usia 58 tahun.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 60 tahun.
- Bagi tenaga kesehatan dengan jabatan fungsional tertentu yang sangat dibutuhkan, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)