Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, namun untuk jabatan tertentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Alasan Penetapan Batas Usia Pensiun
Penetapan batas usia pensiun bagi pegawai kesehatan didasarkan pada beberapa pertimbangan:
1. Kesehatan dan Kapasitas Fisik