Meskipun usia pensiun umumnya ditetapkan pada 58 hingga 60 tahun, terdapat fleksibilitas untuk memperpanjang masa kerja bagi tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan.
Penting bagi setiap institusi kesehatan untuk merencanakan proses regenerasi dengan baik guna menjaga kualitas layanan kesehatan tetap optimal.
Masa pensiun harus dipandang sebagai fase baru yang memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menikmati hasil kerja keras mereka selama bertahun-tahun.