Gaji

Segini Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru 2024 Tahun 2025 Semua Divisi

anita adriany

Segini Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru 2024

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang gaji karyawan outsourcing di tahun 2024? Atau mungkin kamu penasaran dengan berapa potongan gaji karyawan outsourcing yang biasanya diterapkan? Artikel ini akan membahas secara detail tentang sistem penggajian karyawan outsourcing di Indonesia, termasuk contoh slip gaji yang bisa jadi referensimu.

Apa Itu Karyawan Outsourcing?

Sebelum membahas tentang gaji karyawan outsourcing, kamu perlu memahami apa itu outsourcing. Outsourcing adalah sistem kerja dimana sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.

Gaji Karyawan Outsourcing 2024

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan terbaru, gaji karyawan outsourcing 2024 tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut rinciannya:

1. UMR/UMP 2024 di Kota Besar:

  • Jakarta: Rp 4.900.000
  • Bandung: Rp 3.800.000
  • Surabaya: Rp 4.300.000

2. Range Gaji Berdasarkan Posisi 2024:

  • Security/Satpam: Rp 4.000.000 - Rp 5.500.000
  • Cleaning Service: Rp 3.800.000 - Rp 4.500.000
  • Admin: Rp 4.200.000 - Rp 6.000.000
  • IT Support: Rp 5.000.000 - Rp 8.000.000
  • Customer Service: Rp 4.500.000 - Rp 6.500.000

Contoh Slip Gaji Karyawan Outsourcing

Berikut adalah contoh slip gaji karyawan outsourcing untuk posisi admin dengan gaji pokok UMR Jakarta:

Pendapatan:

  1. Gaji Pokok: Rp 4.900.000
  2. Tunjangan Transport: Rp 500.000
  3. Tunjangan Makan: Rp 400.000
  4. Lembur (jika ada): Rp 300.000
    Total Pendapatan: Rp 6.100.000

Berapa Potongan Gaji Karyawan Outsourcing?

Potongan gaji karyawan outsourcing biasanya terdiri dari:

1. Potongan Wajib:

  • BPJS Kesehatan (1% dari gaji pokok)
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% dari gaji pokok)
  • PPh 21 (sesuai ketentuan pajak)

2. Contoh Perhitungan Potongan:

  • Gaji Pokok: Rp 4.900.000
  • BPJS Kesehatan: Rp 49.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: Rp 98.000
  • PPh 21: Rp 50.000
    Total Potongan: Rp 197.000

Hak-Hak Karyawan Outsourcing

Sebagai karyawan outsourcing, kamu berhak mendapatkan:

  1. Gaji Pokok sesuai UMR
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
  3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Cuti tahunan
  5. Upah lembur sesuai ketentuan

Tips Memilih Perusahaan Outsourcing yang Baik

Sebelum memutuskan bekerja sebagai karyawan outsourcing, perhatikan:

1. Legalitas Perusahaan

  • Periksa izin operasional
  • Cek status badan hukum
  • Pastikan terdaftar di Kemnaker

2. Sistem Penggajian

  • Tepat waktu
  • Transparan
  • Sesuai standar UMR

Perbedaan Gaji Karyawan Tetap dan Outsourcing

Beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui:

1. Karyawan Tetap:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap
  • Bonus tahunan
  • Kenaikan gaji berkala
  • Jenjang karir jelas

2. Karyawan Outsourcing:

  • Gaji pokok (minimal UMR)
  • THR sesuai masa kerja
  • Tunjangan sesuai kontrak
  • Jenjang karir terbatas

FAQ Seputar Gaji Karyawan Outsourcing 2024

Q: Apakah gaji outsourcing 2024 bisa di bawah UMR?
A: Tidak. Sesuai UU Ketenagakerjaan, gaji karyawan outsourcing tidak boleh di bawah UMR.

Q: Bagaimana cara menghitung potongan gaji karyawan outsourcing?
A: Potongan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok sesuai ketentuan BPJS dan pajak yang berlaku.

Q: Apakah slip gaji karyawan outsourcing berbeda dengan karyawan tetap?
A: Format bisa berbeda tergantung perusahaan, tapi komponen utama seperti gaji pokok dan potongan wajib tetap sama.

Kesimpulan

Memahami sistem gaji karyawan outsourcing 2024 sangat penting sebelum kamu memutuskan untuk bergabung dengan sebuah perusahaan outsourcing. Pastikan untuk memeriksa slip gaji dan potongan yang akan dikenakan agar kamu bisa memperkirakan take home pay yang akan diterima.

Jika kamu merasa ada ketidaksesuaian dalam pemberian gaji atau potongan yang tidak wajar, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat atau serikat pekerja untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga

Leave a Comment