PNS yang memiliki jabatan struktural atau fungsional di DPR RI juga menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang.
4. Tunjangan Anak dan Istri
PNS di DPR RI juga menerima tunjangan keluarga, yaitu tunjangan anak dan tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 10% dari gaji pokok untuk tunjangan istri/suami dan 2% untuk setiap anak (maksimal 3 anak).