Gaji

Segini Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru 2024 Tahun 2025 Semua Divisi

anita adriany

Segini Gaji Karyawan Outsourcing Terbaru 2024
  • BPJS Kesehatan (1% dari gaji pokok)
  • BPJS Ketenagakerjaan (2% dari gaji pokok)
  • PPh 21 (sesuai ketentuan pajak)

2. Contoh Perhitungan Potongan:

  • Gaji Pokok: Rp 4.900.000
  • BPJS Kesehatan: Rp 49.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: Rp 98.000
  • PPh 21: Rp 50.000
    Total Potongan: Rp 197.000

Hak-Hak Karyawan Outsourcing

Sebagai karyawan outsourcing, kamu berhak mendapatkan:

  1. Gaji Pokok sesuai UMR
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
  3. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Cuti tahunan
  5. Upah lembur sesuai ketentuan

Tips Memilih Perusahaan Outsourcing yang Baik

Sebelum memutuskan bekerja sebagai karyawan outsourcing, perhatikan:

Baca Juga

Leave a Comment