- BPJS Kesehatan (1% dari gaji pokok)
- BPJS Ketenagakerjaan (2% dari gaji pokok)
- PPh 21 (sesuai ketentuan pajak)
2. Contoh Perhitungan Potongan:
- Gaji Pokok: Rp 4.900.000
- BPJS Kesehatan: Rp 49.000
- BPJS Ketenagakerjaan: Rp 98.000
- PPh 21: Rp 50.000
Total Potongan: Rp 197.000
Hak-Hak Karyawan Outsourcing
Sebagai karyawan outsourcing, kamu berhak mendapatkan:
- Gaji Pokok sesuai UMR
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Cuti tahunan
- Upah lembur sesuai ketentuan
Tips Memilih Perusahaan Outsourcing yang Baik
Sebelum memutuskan bekerja sebagai karyawan outsourcing, perhatikan: